
Client :
Kabutane Pakpak Bharat Sumatera
Service :
Goverment / Company Profile Website
About
Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kab. Pakpak Bharat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 tentang Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kab. Pakpak Bharat Tahun 2007 adalah untuk pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. BP4K Kab. Pakpak Bharat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepada Daerah.